Obon Tabroni: Konsumen Meikarta Harus Dapat Pengembalian Dana Penuh

30-04-2025 /
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Obon Tabroni usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2025). Foto: Kresno/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Obon Tabroni menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus pengaduan dari para eks-konsumen Meikarta. Pihaknya akan konsisten memantau secara ketat hingga pengembalian dana selesai ditunaikan, yang mana tenggat waktu yang telah dijanjikan, yakni 23 Juli 2025.


"Hari ini kita menerima kunjungan dari eks-konsumen Mykarta. Beberapa di antaranya menyampaikan keluhan terkait proses pembayaran dan refund yang belum tuntas," ujar Obon kepada Parlementaria usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2025).


Obon menjelaskan bahwa BAM akan menunggu hingga tenggat yang ditetapkan sambil memverifikasi data dan laporan konsumen. Jika hingga 23 Juli belum ada penyelesaian yang tuntas, BAM DPR RI akan mengambil langkah konkret. 


“Bila pada 23 Juli tidak ada penyelesaian, maka atas dasar pengaduan tersebut, kita akan lakukan tindakan-tindakan yang lebih konkret,” tegasnya.


Diketahui, salah satu sorotan dari agenda tersebut adalah isu adanya kurang bayar dalam proses refund. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat selisih pengembalian dana kepada konsumen yang mencapai jutaan rupiah. Misalnya, dalam satu kasus, seharusnya konsumen menerima Rp283 juta, namun yang dikembalikan hanya Rp277 juta.


"Yang kita inginkan tentu pengembalian 100 persen. Kami akan dalami lebih lanjut alasan pemotongan ini," imbuhnya.


Meskipun demikian, ucapnya, BAM DPR RI belum membawa isu ini ke rapat tingkat yang lebih tinggi karena masih dalam tahap verifikasi. Sampai saat ini, ia menerangkan bahwa BAM DPR RI masih menunggu laporan lebih lanjut dari pemerintah maupun pihak pengembang.


Ia juga menyebut adanya laporan dari eks-konsumen yang merasa dirugikan karena nilai refund tidak sesuai kesepakatan awal. "Kita harus lihat dulu apakah selisih itu berasal dari kesalahan pihak perusahaan atau konsumen," jelas Obon.


Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menginformasikan bahwa periode pengaduan baru dibuka hingga 1 Juni 2025. Pihaknya mengimbau para konsumen untuk segera menyampaikan aduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.


“Kami tidak akan pasif. Komunikasi akan terus berjalan agar hak-hak konsumen dapat benar-benar dipenuhi,” pungkasnya. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Persoalan Desa Masuk Kawasan Hutan Perlu Diselesaikan, Hindari Tumpang Tindih Kebijakan
23-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan desa yang masuk...
Penataan Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat
23-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tumpang tindih tata ruang...
Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan
11-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, dalam rangka...
Ketua BAM Dorong Solusi Berkeadilan Bagi Warga Kawasan Hutan
11-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Bogor- Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, memimpin langsung kunjungan lapangan ke Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur,...